Sunday 26 November 2017

Hukum Bisnes Forex


Scritto da nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam ITU halal atau Tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal Oleh Masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini Tengah menjadi Bisnis yang sorotan mendapatkan Dari Masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung Oleh bisnis ini mampu menarik minat Masyarakat banyak untuk Belajar forex. Bahkan, sebagian besar Masyarakat Sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerciante del forex. Hanya mereka yang dribbling bisnis menjalankan Inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka Yang ceroboh Bukan Mustahil seketika Miskin akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang Untung-untungan. Namun, Jika ditelusuri Lebih Jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk Lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang Mudah-mudahan Bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum forex Dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya Tidak ingin mengambil Langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama Oleh, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la Nasha FIH (Tidak memiliki referensi hukum yang Pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada yang Usaha Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak Boleh dilanggar. Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar Pada yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, Bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama. Dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di ATAS. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar (tasso di mercato) a pronti Yang berlaku Saat ITU dan Harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan Dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidazione) Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi. Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasso di mercato. Berdasarkan pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis transaksi Valas, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya palizzata lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prose transaksi Internasional. Transaksi Forward: hukumnya Tidak boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan di prezzo sekarang, Namun pemberlakuannya untuk masa yang akan Datang, Antara dua hari sampai Satu tahun ke Depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari Awal Sudah dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak Bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir). Transaksi Opzione: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir).Majlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex Suzardi Maulan 16 Febbraio 2012 Pelaburan forex yang dibuat Oleh individu di piattaforma internet on-line Adalah haram. Keputusan ini Telah gioco di parole dibuat Oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran Mata Wang Asing (forex) Oleh individu Secara Lani (individuale forex spot) melalui platfom elektronik mengandungi Unsur-Unsur seperti riba melalui pengenaan interesse di rollover, pensyaratan Jual beli Dalam pemberian Hutang melalui leva, Qabd Yang Tidak Jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata Wang Yang tiada Dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian. Tuan dapat membaca kenyataan lanjut seperti berikut: Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 Februari 2012 Telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing Oleh Individu Secara Lani (individuale Spot Forex) Melalui platfom Elektronik . Muzakarah Telah membuat keputusan seperti berikut: Setelah mendengar taklimat dan penjelasan Pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islam (ISRA) Serta meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran Mata Wang Asing (forex) Oleh Secara individu lani (individuale forex spot) melalui platfom Elektronik Adalah melibatkan voce ribawi (iatu mata Wang) dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di bawah hukum Bay al-Sarf yang Perlu dipatuhi condizioni Costi-condizioni Costi Umum Jual Beli dan condizioni Costi-condizioni Costi khusus bagi Bay al-Sarf seperti berikut: condizioni Costi-condizioni Costi Umum Jual Beli: pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan kontrak (Ahliyyah al-Taaqud) Harga belian hendaklah diketahui dengan Jelas Oleh kedua-dua pihak yang berakad Articolo belian hendaklah Suatu yang wujud dan dimiliki sepenuhnya Oleh pihak yang menjual Serta boleh diserahkan kepada pembeli Sighah akad hendaklah menunjukkan keredhaan kedua-dua pihak, Tidak ada Unsur penempohan dan dan sighah ijab qabul mestilah bersepadanan dan menepati Antara Satu sama rimasto Dari sudut Ciri-Ciri dan kadarnya. Condizioni Costi-condizioni Costi khusus Bay al-Sarf: Berlaku taqabbudh (penyerahan) voce Antara kedua-dua yang terlibat Dalam piattaforma di forex sebelum kedua-dua pihak yang menjalankan transaksi berpisah daripada majlis akad Jual beli matawang hendaklah dijalankan Secara lani dan tidak boleh berlaku sebarang penangguhan dan Akad Jual beli al-sarf mesti bebas daripada khiyar al-Syart. Selain memenuhi condizioni Costi-condizioni Costi tersebut, Muzakarah Juga menegaskan bahawa Operasi perdagangan pertukaran Mata Wang Asing (forex) hendaklah bebas daripada sebarang Unsur riba, elemen al-Salaf wa al-Bay (pemberian Hutang dengan condizioni Costi dilakukan transaksi Jual Beli), perjudian Unsur, gharar yang berlebihan Dan kezaliman atau eksploitasi. Berdasarkan kajian terperinci yang Telah dilakukan, Muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran Mata Wang Asing (forex) Oleh individu Secara Lani (spot forex individuale) melalui platfom elektronik mengandungi Unsur-Unsur seperti riba melalui pengenaan interesse di rollover, pensyaratan Jual beli Dalam pemberian Hutang melalui leva finanziaria, Qabd yang Tidak Jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata Wang Yang tiada Dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian. Selain ITU ianya Juga Tidak SAH Dari sisi undang-undang Kerajaan Malesia. ITU Sehubungan, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertukaran Mata Wang Asing (forex) Oleh individu Secara Lani (individuale forex spot) melalui platfom Elektronik yang ada pada masa ini Adalah haram kerana ia bercanggah dengan kehendak syarak dan juga tidak SAH Dari sisi undang-undang Negara . Selaras dengan itu, UMAT Islam Adalah dilarang daripada melibatkan diri Dalam perdagangan mata Wang seumpama ini. Muzakarah Juga menegaskan bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas Urus Niaga pertukaran mata Wang Asing menerusi kaunter di pengurup Wang Dan berlesen Urus Niaga pertukaran mata Wang Yang Asing dikendalikan Oleh institusi-institusi kewangan yang dilesenkan di bawah undang-undang Malesia. Laporan Akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan: Kota Bharu: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan UMAT Islam haram mengamalkan sistem Perniagaan pertukaran wang Asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana Perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran Wang Asing seperti ITU Tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan UMAT Islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, Kita dapati Perniagaan pertukaran Wang Asing membabitkan spekulasi mata Wang Dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa UMAT Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem Perniagaan cara demikian, katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di Sini. Abdul Shukor berkata banyak ISU yang meragukan mengenai Perniagaan pertukaran Asing, Oleh UMAT ITU Islam Tidak Perlu menceburkan Diri, tambahan pula kegiatan ITU membabit penggunaan internet di kalangan individu, Yang menyebabkan Untung Rugi Tidak menentu. Lain-lain Jenis Perniagaan pertukaran Wang Asing, seperti melalui pengurup Wang atau dari banca ke banca dibenarkan, kerana ia Tidak menimbulkan spekulasi mata Wang atau Untung Rugi yang Tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain Yang turut dicapai Dalam mesyuarat ITU ialah mengharuskan UMAT Islam membuat pelaburan atau membuat Simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium (SSPM) yang dikendalikan Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya keputusan ITU dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan Oleh pannello pihak syariah Bank Negara pada muzakarah ITU. BERNAMA

No comments:

Post a Comment